Page 746 - Form Naskah Buku
P. 746
Of one’s own accord (atas kehendak sendiri, atas
kemauannya/tanggungannya sendiri)
On purpose (dengan sengaja, dengan maksud
khusus)
On second thoughts (setelah dipikirkan/dipertimbangkan
lagi)
On the face of it (secara sepintas lalu)
On the other hand (di pihak lain, sebaliknya)
On the score of (oleh karena, mengingat)
On the whole (pada umumnya, kebanyakan, secara
keseluruhan)
On top of it (di samping)
To all appearances (kelihatannya, tampaknya)
To my cost (sesuai dengan pengalaman buruk
saya)
To the contrary (sebaliknya)
Under one’s nose (di hadapan mata, di depan matanya)
Under the counter (di luar pengadilan, di bawah tangan)
Out of bounds (terlarang, keluar batas, dilarang
masuk)
Out of the question (tidak mungkin)
Once and for all (sekarang dan untuk selama-lamanya,
untuk terakhir kali, untuk kali ini dan
terakhir)
More or less (kurang lebih, kira-kira)
No matter (tidak mengapa, tidak menjadi masalah,
tidak peduli)
Not to say (belum lagi, tak perlu dikatakan)
Not for the word (sudah pasti tidak, sama sekali tidak)
Second thoughts (pertimbangan selanjutnya)
So much the better (lebih baik)
So much the worse (lebih buruk)
Sooner or later (kelak, lambat-laun, akhirnya)
Slang adalah bentuk bahasa yang umum digunakan, yang dibuat dari adaptasi
populer dan peninjauan kata-kata yang ada dengan membangun kata-kata baru
terlepas dari standar aturan skolastik dan linguistik dalam pembentukan kata
yang umumnya terbatas pada kelompok sosial atau kelompok tertentu. Slang
juga dapat didefinisikan sebagai kata dan ungkapan yang sangat informal yang
lebih umum dalam bahasa lisan dan dianggap tidak cocok untuk situasi formal.
Slang terkadang terbatas pada satu kelompok orang tertentu. Dengan kata lain,
slang adalah bahasa informal yang digunakan oleh kelompok tertentu sehingga
orang luar tidak dapat memahami percakapan yang memiliki arti lain dari kata
aslinya, dan juga slang terkadang diatur dari kata-kata lama menjadi kata baru
yang mengabaikan standar linguistik dalam pembentukan kata-kata secara
umum.
746 Dr. H. Pauzan, S.Pd, S.IPI, M.Hum, M.Pd.

